“Zaman digital seperti sekarang ini semuanya serba mudah. Namun, ancamannya sangat besar terkait rawannya kebocoran information pribadi warga,” kata Perwakilan Angkatan 79 STIK-PTIK Pinilih Waluyo Jati melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Angkatan 79 STIK-PTIK akan mengadakan seminar bertajuk “Strategi Perlindungan Knowledge Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer” yang akan diadakan pada Selasa (19/4).
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah paling membutuhkan RUU PDP
Untuk mengupas tuntas pentingnya RUU Perlindungan Knowledge Pribadi, STIK-PTIK akan menghadirkan sejumlah pemateri berkompeten dari dalam maupun luar negeri.
Pemateri tersebut, yakni Justin Jin-Hyuk Choi dari Korea Selatan. Jin Hyuk adalah profesor “cyber crime” dan “prison investigation” dari Korean Nationwide Police College (KNPU). Sedangkan sebagai pemateri kunci, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Waluyo selaku Ketua Panitia Seminar tersebut mengatakan pandemi COVID-19 membuat period digital semakin terakselerasi dengan pesat. Semua orang mau tidak mau berbondong-bondong menggunakan perangkat digital.
Baca juga: Pakar usulkan Komisi PDP menjadi lembaga independen
Akselerasi digital, kata dia, memang berdampak positif. Sebab, individu tetap bisa terhubung dan melakukan pertemuan melalui perangkat digital.
Namun, period digital menghadirkan celah ancaman besar. Period digital mengharuskan siapa saja mengirimkan data-data pribadi agar bisa menjalankan perangkat digitalnya.
“Ini masalahnya. Ada celah information pribadi bocor dan disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab,” kata Pinilih Waluyo Jati.
Ia mengatakan kebocoran information pribadi bukan sekadar isapan jempol. Sebagai contoh bocornya information puluhan juta pelanggan di salah satu “on-line store” terbesar di Indonesia ke publik.
Baca juga: Baleg: Revisi UU ITE akan dibahas setelah RUU PDP
Bukan hanya information masyarakat umum, information personel Polri pernah diretas oleh hacker asal Brazil. Hal itu diklaim akun twitter @son1x777 yang mengungkapkan ada 28.000 information pribadi personel Polri yang berhasil diretas, ujarnya.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), ujar dia, mencatat selama masa pandemi serangan terhadap information di sektor keuangan dan perbankan mencapai 189.937 kasus. Sedangkan sebelum masa pandemi hanya 39.330 kasus (tahun 2019).
“Banyaknya kebocoran information pribadi semakin menegaskan kebutuhan akan intervensi dari pemerintah,” kata Pinilih.
Indonesia sendiri saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang keamanan information pribadi di dunia maya.
Peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang membahas mengenai information pribadi hingga saat ini masih terpisah-pisah dan saling tumpang-tindih satu sama lain.
Terakhir, Indonesia memerlukan aturan khusus yang lebih sederhana dan dapat mengakomodasi segala aturan perlindungan information pribadi dari berbagai sektor yaitu UU Perlindungan Knowledge Pribadi, harap dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022