Hubungan Pertemanan 2 Saksi Sidang Teddy Minahasa: Reseller Sabu yang Bertemu di Kampung Bahari

Hubungan Pertemanan 2 Saksi Sidang Teddy Minahasa: Reseller Sabu yang Bertemu di Kampung Bahari

Posted on


TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus sabu, Irjen Teddy Minahasa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan dua saksi yang menjadi reseller sabu, yaitu Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng. 

Muhammad Nasir merupakan nelayan yang membeli sabu dari Janto. Di hadapan majelis hakim, Nasir menceritakan hubungan pertemanannya dengan Janto yang adalah sesama penjual narkoba. 

“Kenal Janto satu tahun sebagai teman di Kampung Bahari sedang pakai. Dia menawarkan, ‘kalau ada uang, mau sabu, hubungi saya’,” kata Nasir di ruang sidang, Senin, 20 Februari 2023. 

Nasir kemudian membeberkan alasannya berteman dan berani bertransaksi dengan Janto. Dia merasa aman mengingat Janto adalah anggota kepolisian. 

“Tau kalau polisi mungkin merasa aman, karena kami sering berbagi informasi (soal temuan kasus kriminal),” ucap dia.

Sebelumnya, Nasir membeli satu ons sabu dari Janto senilai Rp 55 juta. Janto memperoleh barang haram itu dari mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto.

Dari penjualan sabu kepada Nasir, Janto mentransfer Rp 48 juta ke rekening Kasranto. Sementara sisanya, Rp 7 juta, adalah upah untuk Janto yang telah berhasil menggaet pembeli. Transaksi ini dilakukan melalui rekening atas nama Luthfi, rekan Janto. 

Hubungan Janto dan Kasranto
Janto adalah mantan anggota Satreskrim Polsek Muara Baru. Dia pernah menjabat Panit 1 Reskrim Polsek Kalibaru yang menangani kasus kriminal dan narkoba. 

Kasranto kemudian menjadi Kapolsek Kalibaru saat Janto telah bertugas di Polsek Muara Baru. Karena itu, keduanya tidak memiliki hubungan dinas. 

“Pak Kasranto Kapolsek Kalibaru, hubungan dinas tidak ada,” kata Janto di hadapan majelis hakim hari ini. 

Akan tetapi, Kasranto menghubungi Janto dengan maksud menjual sabu pada Agustus 2022. Kasranto menawarkan Janto untuk mencari lawan alias pembeli. Saat itu, Kasranto baru saja menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.

“Kalau enggak salah setelah dia menjabat. Dia WhatsApp saya (memperkenalkan) Kapolsek Kalibaru. ‘Foremost ke kantor’, gitu,” tutur Janto.

Sekitar sebulan kemudian, Janto melakukan transaksi pertama dengan bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis, sebanyak satu kilogram sabu. Menurut Janto, Alex menghubunginya dengan nomor yang tidak diketahui atau personal quantity.

Janto berujar mau menjual sabu dari Kasranto, karena dirinya ingin menjadi pemakai yang dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut, bukan soal meraup untung. 

“Jadi, pikiran saya pemakai. Harapannya, saya bisa pakai,” kata dia.

Complete ada tiga transaksi sabu antara Janto dengan Alex Bonpis. Sementara transaksi dengan Muhammad Nasir hanya sekali. Janto mengaku tak mengetahui bahwa Kasranto memperoleh sabu itu dari Teddy Minahasa. 

Pilihan Editor: Saat Hotman Paris Bikin Geram Hakim Ketua Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google Information, klik di sini.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *