TEMPO.CO, Jakarta – Vice President Company Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif menyampaikan, sidang dugaan persekongkolan pemenang tender dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TMII) tahap III masih berjalan. Dia berujar proses sidang berlangsung serial.
“Masih berproses, saya belum bisa (cerita), karena prosesnya serial, bisa sehari dua kali sidang,” kata dia saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2023.
Syachrial enggan membeberkan hasil sidang yang telah digelar pada 24 Januari dan 6 Februari 2023. Sebab, proses sidang masih berlangsung. “Kalau salah memberikan penjelasan nanti malah mempengaruhi proses di persidangan,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan sidang dugaan persekongkolan pemilihan tender proyek revitalisasi TIM tahap III (pekerjaan inside). KPPU menerima laporan publik ihwal dugaan persekongkolan ini.
Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III).
Dugaan kolusi itu muncul lantaran Jakpro membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021. Hingga akhirnya PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender proyek revitalisasi TIM tahap III dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.
Syachrial menilai KPPU terlalu terburu-buru menyimpulkan adanya dugaan persekongkolan. Jakpro, lanjut dia, masih keberatan atas tuduhan tersebut.
“Jadi kami harus tunduk pada good company governance (GCG), lalu peraturan perundang-undangan. Kami tidak mungkin berani-berani untuk itu, menyalahi itu semua atau peraturan yang ada,” ujar dia.
Pilihan Editor: JakPro Buka Suara soal Kasus Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Revitalisasi TIM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google Information, klik di sini.