Polisi memperlihatkan kendaraan yang dipakai tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jeep Rubicon Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Pakai Pelat Nomor Palsu

Posted on


TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta, Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023. Mario merupakan anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Tak hanya melakukan penganiayaan, ia kini terancam jerat hukum karena menggunakan pelat nomor palsu

Sedangkan korban berinisal D, anak pengurus pusat GP Ansor DKI Jakarta. Dalam peristiwa ini, D mengalami luka di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri. 

Mario diketahui mengendarai Jeep Rubicon saat melakukan penganiayaan terhadap D. 

Kejadian ini mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan mengunggah kecaman terhadap gaya hidup mewah pejabat dan keluarganya di akun instagram @smindrawati, Rabu, 22 Februari 2023. 

“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Mario Dandy Satriyo mengendarai mobil Jeep Rubicon menggunakan pelat nomor palsu. 

“Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2023.

Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP. “Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada,” katanya.

Dasar Hukum Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Penggunaan pelat nomor palsu ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4),” tulis aturan tersebut.

Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa brand lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. 

WAHYUNI DIAHSARI | LANI DIANA WIJAYA

Pilihan Editor: Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *