Pendukung Richard Eliezer bersorak setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Richard Eliezer Tetap Menjadi Polisi, Keluarga Brigadir Yosua Berharap Penebusan Dosa

Posted on


TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, merespon positif hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pihak keluarga Brigadir Yosua, menurut Martin, berharap Richard bisa melakukan penebusan dosa setelah dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian.

Martin menyatakan keputusan sidang KKEP yang tak memecat Richard sudah tepat. “Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam keputusannya sudah tepat,” ujar Martin saat dihubungi pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dia pun menyatakan keluarga Brigadir Yosua mengapresiasi putusan tersebut dan berharap Richard bisa memperbaiki perilakunya saat kembali bertugas sebagai anggota Polri nanti.

“Menurut saya layak untuk Richard Eliezer dipertahankan dan diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya,” kata dia. 

Hasil Sidang KKEP Richard Eliezer

Sebelumnya, KKEP hanya menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dengan begitu, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu tak dipecat dari posisinya sebagai anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan majelis hakim mempertimbangkan posisi Richard sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. 

Selain itu, Richard juga dianggap tak bisa menolak perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir Yosua. Pasalnya, tingkat kepangkatan Richard dan Sambo terlalu jauh.

Ramadhan menyatakan Richard akan menjalani sanksi demosi tersebut setelah hukuman pidananya selesai.

Sanksi tersebut merupakan yang teringan diantara pada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dua terpidana lainnya, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, bahkan telah mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak tahun lalu. 

Hukuman pidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer. Hukuman itu juga merupakan yang paling ringan diantara lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati sementara istrinya, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara. 

Hukuman kurang dari dua tahun penjara itu membuat Richard Eliezer masih memungkinkan menjadi anggota Polri



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *