TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Arif Rachman Arifin dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim Anggota Hendra Yuristiawan mengatakan hanya ada satu hal memberatkan, yakni perbuatan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.
Adapun ada tiga hal meringankan bagi Arif, yakni ia belum pernah dipidana sebelumnya. Kemudian, Arif memiliki tanggungan keluarga, dan terakhir ia bersikap sopan serta kooperatif sehingga membuat peristiwa perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua menjadi terang.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa,” kata hakim dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Arif mendapatkan vonis 10 tahun penjara
Arif Rachman Arifin, merupakan satu dari tujuh anggota polisi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan jaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama subsider. Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Selanjutnya, Arif tak terbukti melakukan pelanggaran seperti dakwaan pertama primer