TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Menanggapi hal itu, Surya Darmadi langsung mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.
Keputusan banding tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, pasca pembacaan vonis. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah berbicara dengan kliennya.
“Mohon maaf yang mulia, kami di discussion board ini dan saat ini juga akan mengumumkan pengajuan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan,” kata Juniver pada Kamis, 23 Februari 2023.
Saat ditemui pada kesempatan lain, Juniver mengungkapkan alasan mengapa pihaknya langsung yakin mengajukan banding. Ia mengatakan pihaknya kecewa terhadap putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan UU Cipta Kerja.
“Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda,” kata Juniver.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikapnya masih pikir-pikir. Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengajukan banding.
“Pasal 33 ayat 2 KUHAP jelas kok. Nanti kami jelas bisa menghitung-hitung lagi terkait putusan ini,” kata Hendri saat ditemui di kesempatan terpisah.
Majelis hakim menilai Surya Darmadi terbukti bersalah dalam kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Riau. Ia disebut telah merugikan negara hingga Rp 41 triliun.
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Permasalahan pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Pilihan Editor: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara