Ilustrasi debt collector. Shutterstock

Kuasa Hukum Debt Collector Kasus Clara Shinta Bantah Kapolda, DC Bukan Preman

Posted on


TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum debt collector kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta menyatakan kliennya sedang melaksanakan tugas sesuai dengan surat tugasnya jadi tidak bisa dihukum pidana. Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector itu menyebut Clara Shinta belum berhak melaporkan kliennya.

“Debt Collector (DC) sedang menjalankan tugasnya sebagai DC yakni program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka,” ucap Firdaus pada Kamis, 23 Februari 2023.

Firdaus mengatakan kliennya memiliki surat tugas. “Mau dicari kesalahan apapun, tetap debt collector dan PT LNI tidak bisa dipidanakan, apalagi digugat, tidak bisa,” kata Firdaus.

Ia juga menyebutkan mengenai jaminan fiducia Undang-Undang Fiducia pada pasal 15 ayat 1, 2  dan 3 yang mengatakan bahwa setiap jaminan fiducia di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur.

Disebutkan pula pada pasal 2 dan 3 bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek batang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

“Di sini nggak usah lagi ber-statemen bahwa harus ada putusan pengadilan. Karena putusan MK yang menyatakan bahwa putusan pengadilan itu memiliki kekuatan tetap untuk menjadi bahan acuan para DC menagih atau menyita barang kliennya. Itu sudah terbantahkan dengan adanya Yudisial Evaluation yang dilakukan,” tuturnya.

Selanjutnya kuasa hukum debt collector bantah pernyataan Kapolda Metro Jaya…



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *