TEMPO.CO, Jakarta – Sidang vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda pekan depan.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto, mengatakan mereka belum siap membacakan vonis terhadap Hendra dan Agus. Alhasil, sidang vonis keduanya akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023.
“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023. Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah tidak jadi satu seperti ini. Sidang dinyatakan tertutup,” kata Hakim Akhmad Suhel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Februari 2023.
Arif Rachman divonis 10 bulan penjara
Sebelumnya pada hari ini, majelis hakim yang sama telah mevonis Arif Rachman Arifin. Arif Rachman Arifin, anggota polisi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama primer….Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Selanjutnya: vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa