TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim membeberkan hal memberatkan dan meringankan vonis Irfan Widyanto dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 24 Februari 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes mengatakan hal memberatkan Irfan Widyanto sebagai salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.
“Namun terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan,” kata Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Adapun hal meringankan, Irfan Widyanto telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa lulusan terbaik Akademi Kepolisian 2010.
Baca Juga:Irfan Widyanto Mengira Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga untuk Kepentingan Hukum
Selain itu, Irfan Widyanto selama berdinas mempunyai kinerja yang bagus sehingga diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya. “Terdakwa juga bersikap sopan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim.
Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Majelis hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata Afrizal Hady.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan karena mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.
Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, turut menyisir dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tempat Yosua dibunuh. Rekaman DVR CCTV tersebut merupakan bukti penting keterlibatan Ferdy Sambo dan meruntuhkan skenario tembak-menembak yang disusun mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Baca Juga: Breaking Information: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara