TEMPO.CO, Jakarta – Informasi cara menghitung uang pensiun karyawan swasta mungkin dibutuhkan bagi Anda yang akan memasuki masa purna tugas. Meskipun identik dengan PNS atau ASN, sebenarnya pekerja di perusahaan non pemerintahan juga bisa memperoleh dana pensiun di masa tua yang berbeda dengan pesangon akibat PHK.
Yang perlu diketahui adalah dasar hukum pensiun karyawan swasta memiliki beberapa perbedaan ketentuan. Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Pensiun Karyawan Swasta
Menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, tidak disebutkan secara jelas batas usia pensiun. Sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 2 Tahun 1995 dituliskan bahwa umur pegawai yang masuk masa pensiun normalnya adalah 55 tahun. Namun, apabila yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka usia pensiun bertambah maksimum hingga 60 tahun.
Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 berkaitan dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Staf yang berumur 56 tahun bisa mengajukan permohonan pensiun. Serta dapat ditambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas 65 tahun.
Sementara pada PP No. 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP JHT), manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun. Termasuk pula bagi peserta terdampak PHK maupun berhenti kerja (resign).
Perhitungan pesangon PHK karyawan swasta dan pensiun diatur dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Namun informasi terkait besaran dana pensiun tidak dipaparkan.
Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta
Mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56, pengusaha dapat menetapkan PHK kepada buruh yang memasuki waktu pensiun, asalkan memenuhi beberapa hak di bawah ini.
– Uang pesangon senilai 1,75 kali sesuai Pasal 40 ayat (2).
– Uang penghargaan masa kerja senilai 1 kali sesuai Pasal 40 ayat (3).
– Uang pengganti hak sesuai Pasal 40 ayat (4).
Berikut jumlah uang pesangon berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021.
– Masa kerja di bawah 1 tahun, maka menerima pesangon senilai 1 bulan upah.
– Masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka menerima pesangon senilai 2 bulan upah.
– Masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka menerima pesangon senilai 3 bulan upah.
– Masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka menerima pesangon senilai 4 bulan upah.
Selanjutnya: – Masa kerja minimal 4 tahun atau lebih…