Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah. Foto : Instagram

Istri Hendra Kurniawan Buka Suara Terkait Vonis Suaminya: Ini Bahayakan Polri

Posted on


TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin 27 Februari 2023.

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, buka suara terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya. Seali menyatakan insiden ini akan membahayakan institusi Polri ke depan.

Hal itu diungkapkan Seali melalui akun instagram resmi miliknya. Menurut Seali, bisa saja bawahan tidak lagi mau patuh pada atasan karena takut seperti yang dialami suaminya.

“Bahaya ini, karena besok-besok semua anggota Polri memilih menjadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN,” tegasnya.

Pada story Instagram itu, Seali juga menyindir putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pada suaminya.

“Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun,” tulis Seali Syah sambil membubuhi emoji tertawa.

Tak hanya itu, sepupu Ariel Noah itu juga membandingkan vonis suaminya dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sama-sama menjalankan perintah atasannya tetapi berbeda perlakuan dan hukumannya.

“Sama-sama menjalankan perintah pimpinan, RE menjalankan perintah yang salah tanpa dash. Melanggar HAM. RE dalam keadaan sadar melakukan itu. Hanya divonis 1,5 tahun penjara,” tambah istri Hendra Kurniawan itu.

Dalam kesempatan itu, Seali Syah juga memberikan semangat pada suaminya agar bisa kuat menghadapi cobaan ini. Lewat sebuah unggahan di media sosialnya, kerabat Tyas Mirasih itu pun memajang foto kebersamaan mereka dengan tulisan berupa janji bahwa mereka akan terus bersama melewati masalah itu.

We’ll go via this collectively. Semangat sayang,” tulis Seali.

Selanjutnya: Postingan Seali mengundang reaksi…



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *