Top 3 Tekno Berita Hari Ini: David Alami Diffuse Axonal Injury, Prakiraan Cuaca

LPSK Proses Pemenuhan Hak D Korban Penganiayaan Mario Dandy, dari Hak Medis hingga Psikososial

Posted on


TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan hak D, 17 tahun, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo,yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pemenuhan hak tersebut, mencakup pemenuhan hak medis hingga psikologis.

“Kita sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain yang disampaikan lewat penasihat dalam konteks perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Rumah Sakit Mayapada Kuningan tempat korban dirawat, Senin, 27 Februari 2023.

Dilansir dari Antara, Achmadi menuturkan, LPSK masih memproses kelengkapan pemenuhan hak korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orang tua D.

Menurut dia, keterlibatan orang tua juga penting dilakukan mengingat korban D masih anak-anak sehingga harus ada izin orang tuanya.

LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan. “Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial dan lainnya yang menjadi penting,” katanya.

LPSK mempercayakan proses hukum kepada penyidik sebagai aparat penegak hukum dan berharap kesehatan D bisa segera pulih.

Kondisi D belum sadarkan diri dan masih pakai ventilator



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *