Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Prime 3 Metro: Karangan Bunga untuk A Pacar Mario Dandy, Ada Botol Miras di Jeep Rubicon

Posted on


TEMPO.CO, Jakarta – Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi ini dimulai dari puluhan karangan bunga untuk A , saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dikirim ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lewat karangan bunga, pengirim meminta polisi memeriksa keterlibatan A, mantan pacar korban.    

Berita kedua adalah kesaksian mantan Kapolsek Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang  kasus sabu Irjen Teddy Minahasa. Dody memaparkan peristiwa ketika dia mengantarkan uang hasil penjualan sabu ke rumah jenderal bintang dua itu di Jagakarsa, Jaksel.  

Berita ketiga adalah temuan botol minuman keras dalam mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy ketika menjemput korban. Selain botol miras yang masih terisi sekitar tiga perempatnya itu juga terdapat sejumlah barang di mobil itu.  

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa, 28 Februari 2023:    

1. Kasus Penganiayaan Oleh Mario Dandy, Puluhan Karangan Bunga untuk A Dikirim ke Polres Jakarta Selatan

Banyak karangan bunga ditujukan untuk A, rekan Mario Dandy Satriyo dikirim ke Polres Jakarta Selatan dari masyarakat.

Berbagai karangan bunga dari kelompok anonim itu intinya meminta polisi juga memeriksa keterlibatan A, dalam kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang telah mengundurkan diri itu. 

Berdasarkan pantauan Tempo, Senin, 27 Februari 2023 ada sekitar 27 karangan bunga entah dari siapa pengirimnya. Karangan itu sudah ditumpuk di belakang Polres Jakarta Selatan. 

Tulisan dalam karangan-karangan bunga itu menyudutkan A, anak perempuan berusia 15 tahun yang merupakan rekan atau teman dekat Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiyaan terhadap D hingga koma. 

Karangan bunga untuk A di Polres Jakarta Selatan. Desty Luthfiani/Tempo

Bahkan dalam karangan bunga tersebut ada yang bertulis apa yang dilakukan A merupakan plagiat dengan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diduga penganiyaan itu disebabkan oleh laporan A kepada Mario soal perlakuan tidak baik yang diperoleh A dari David saat mereka berpacaran.

Mario Dandy yang tidak terima A mendapat perlakuan tidak baik, kemudian mencari David bersama temannya untuk memberikan pelajaran. Hingga terjadilah kekerasan yang menyebabkan David koma.

Kapolres jelaskan peranan AGH pacar Mario Dandy 

Jumat pekan lalu,  Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi menemukan fakta dan saksi baru dalam kasus penganiayaan ini.

“Ada saksi baru, saudari APA,” kata Ade Ary Syam Indradi  pada konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Polisi telah meningkatkan standing saksi S, berusia 19 tahun, teman Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka kedua. “Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada saudara S, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS,” tutur Ade.

“Kronologi yang dialami tersangka S adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS  dapat informasi dari saudari APA yang menyatakan saksi AGH pada sekitar 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban,” tutur Ade.

Setelah mendengar informasi tersebut, tersangka Mario mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada saksi AGH. “Setelah dikonfirmasi akhirnya di tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi tersangka S,” ucap Ade.

Ade menjelaskan bahwa tersangka S sempat memanas-manasi tersangka Mario yang sedang emosi. “Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Ade, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi awal dari tindak penganiayaan terhadap D.

Ade menyebutkan bahwa di tanggal 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.

“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS (Mario), ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS (Mario),” tutur Ade.

Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh tersangka S menggunakan smartphone milik Mario. Hal ini berbeda dengan dugaan yang beredar di media sosial bahwa saksi AGH yang merekam kejadian itu.

Sebelum dilakukan tindak penganiayaan, tersangka Mario menghukum korban D dengan menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. “Kemudian tersangka S menyuruh D untuk push up 50 kali, tapi tidak kuat jadi hanya 20 kali. Kemudian disuruh sikap tobat oleh MDS (Mario) dan D kembali menyatakan tidak bisa,” ujar Ade.

Ade menjelaskan kronologi Mario sempat menyuruh S untuk mencontohkan kepada korban D. “Kemudian tersangka MDS (Mario) menyuruh S untuk mencontohkan kepada D,” tuturnya.

“Kemudian korban D ini juga tidak bisa melakukannya sehingga tersangka MDS menyuruh D untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan HP milik tersangka MDS (Mario),” ucap Ade Ary.

Adapun tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap D sama dengan video yang tersebar di media. “Berdasarkan CCTV yang telah kami dapatkan di depan TKP dan analisis handphone milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan tanyakan pada saksi-saksi. Saksi menyatakan sesuai dengan video yang tayang,” ujar Ade.

Selanjutnya kesaksian Dody Prawiranegara antar uang sabu ke rumah Teddy Minahasa…



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *