TEMPO.CO, Jakarta – Eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023. Agenda kedatangannya ke KPK itu guna klarifikasi harta kekayannnya yang menjadi sorotan masyarakat.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Rafael Alun akan mengklarifikasi harta kekayaannya dengan Direktorat LHKPN. Ia menyebut permintaan klarifikasi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Rabu 1 Maret, tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi tehadap Rafael Alun Trisambodo di K4 Gedung Merah Putih pukul 09.00 WIB,” ujar dia pada Selasa 28 Februari 2023 melalui keterangan tertulis.
KPK diagendakan mengklarifikasi Rafael Alun tentang beberapa hal soal harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut salah satu materi yang akan ditanyakan nanti adalah bagaimana Rafael Alun memperoleh harta kekayaannya tersebut.
“Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan, kan itu. Kan di LHKPN itu selain menanyakan jumlah harta tapi juga sumbernya,” kata Alex saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023.
Selain itu, Alex menyebut KPK juga akan mendalami kepemilikan sejumlah barang mewah dari Rafael Alun. Termasuk, kata dia, adalah mobil berjenis Jeep Rubicon dan motor bermerk Harley Davidson yang sempat dipamerkan sang anak di media sosial. “Akan kita klarifikasi. Dia bilang bukan miliknya,” ujar dia.
Alex menyebut keterangan dari Rafael Alun akan menjadi informasi awal bagi KPK. Ia mengatakan, bisa jadi pascaklarifikasi tersebut KPK akan memanggil pejabat negara yang lain untuk melakukan upaya klarifikasi harta kekayaannya juga.
“Ini kebetulan ada sat peristiwa, sebetulnya banyak pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya kalau kita lihat profilnya tidak match,” ucap Alex.
Rafael Alun merupakan pejabat pajak yang sedang disorot karena diduga memiliki harta dalam jumlah jumbo. Hal itu merupakan buntut dari kasus penganiayaan terhadap David Latumahina oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.
Karena itu, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rafael. KPK mengundang Rafael untuk diklarifikasi mengenai sumber kekayaannya pada Rabu, 1 Maret 2023. KPK berharap Rafael akan memenuhi undangan tersebut.
Pilihan Editor: Mario Dandy Dijerat Pasal 351, Mahfud Minta Terapkan Pasal 354 dan 355, Apa Bedanya?