Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

KontraS Desak Polisi Usut Kematian Firullazi

Posted on


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menduga telah terjadi penyiksaan hingga berujung kematian Firullazi, warga Lampung yang tewas setelah ditangkap polisi.

Dugaan itu didapatkan setelah KontraS mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi. “Kami menilai bahwa diduga kuat telah terjadi praktik penyiksaan terhadap almarhun Firullazi,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa, 28 Februari 2023.

Firullazi adalah warga asal Indralaya, Ogan ilir, Sumatera Selatan yang dituduh melakukan pencurian disertai pembunuhan.

Tim gabungan dari kepolisian Lampung dan Sumatera Selatan menangkap pria 42 tahun itu, di rumahnya di Muara Penimbung Ilir, Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023. Keesokan harinya, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa Firullazi telah tewas.

Dari informasi dan kronologi yang dihimpun, Fatia mengatakan keganjilan dalam kasus ini telah dimulai sejak penangkapan. Dia mengatakan saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian tidak menunjukkan surat tugas.

Selain itu, saat melakukan penggeledahan di rumah Firullazi, anggota polisi menembakkan senjata api ke atas dengan kalimat yang mengintimidasi.

“Salah satu anggota kepolisian sempat mengancam dengan menyampaikan kepada istri korban bahwa suaminya akan dipastikan hanya jasad yang akan pulang,” kata Fatia.

Fatia berkata KontraS mellau sejumlah keterangan juga mendapati bahwa jenazah Firullazi diserahkan ke keluarga dalam kondisi yang mencurigakan dan menunjukkan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut dia, saat penyerahan jenazah tidak disertai dengan surat keterangan penyebab korban meninggal. Selain itu, didapati pula tanda bekas penyiksaan berupa lebam di sekujur tubuh, seperti hidung patah, bibir pecah, telinga berdarah, hingga dengkul kanan yang patah.

“Berdasarkan keterangan di atas, kami menilai bahwa diduga kuat telah terjadi praktik penyiksaan,” kata Fatia.

Menurut Fatia, penyiksaan terhadap tahanan merupakan pelanggaran pidana sekaligus etik. Dia mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus dugaan penyiksaan ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Pengusutan kasus ini penting dilakukan secara terbuka guna memitigasi kecenderungan aparat melindungi aktor dugaan tindakan kejahatan penyiksaan mengakibatkan matinya Firullazi,” kata dia.

Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan diketahui telah menerjunkan tim forensik untuk menelisik penyebab tewasnya Firullazi. Polisi telah melakukan ekshumasi terhadap makam Firullazi pada 22 Februari 2023.

Selain melakukan ekshumasi, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap personelnya yang terlibat dalam penangkapan Firullazi.

Pilihan Editor: Kejati DKI Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Sudah P21



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *