TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini sebelumnya diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejumlah langkah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, yakni dengan menaikkan standing hukum AG, pacar dari Mario Dandy. AG, 15 tahun yang semula anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Selain itu, penyidik Polda Metro menjerat para tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun dan Shane Lukas, 19 tahun dengan pasal baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c
“Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.
Pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy saat diusut di Polres Jaksel