TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan standing hukum teman wanita Mario Dandy Satriyo, yaitu AG, 15 tahun menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Ia dianggap ikut berperan dalam kasus penganiayaan terhadap D.
“Ada perubahan standing dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurut Hengki, perubahan standing AG didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D, 17 tahun.
“Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan standing AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku,” kata Hengki.
Hengki mengungkapkan AG tidak disebut sebagai tersangka, karena masih tergolong anak-anak.
Pasal yang disangkakan terhadap AG