Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menjelaskan soal penyebab bentrok antara pekerja lokal dengan TKA Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, yang memakan korban jiwa hingga dua orang, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Tolak Putusan Penundaan Pemilu, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Besar-besaran

Posted on


TEMPO.CO, Jakarta – Partai Buruh menegaskan penolakannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Presiden Partai Buruh Stated Iqbal mengatakan Partai Buruh akan menggalang massa untuk menolak hasil putusan tersebut. 

Iqbal merasa heran dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Sebab, menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku saat ini. 

“Ada apa dengan PN Jakpus? Siapa aktor yang menyuruh PN Jakpus memutuskan demikian? Kepentingan siapa di balik putusan ini?” kata Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jum’at, 3 Maret 2023. 

Selain itu, Iqbal mengatakan putusan penundaan Pemilu tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan putusan MK terkait pelarangan masa jabatan presiden bisa dilanggar dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut. 

“Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan menunda Pemilu, sama saja dengan memperpanjang masa jabatan Presiden.” ujar dia. 

Iqbal menyatakan Partai Buruh akan segera mengumpulkan massa aksi menolak putusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya menentang keras putusan PN Jakarata Pusat tersebut. 

“Partai Buruh juga akan mengkampanyekan permasalahan ini di media sosial dengan tagar #SavePemilu #AksiBesarBesaran,” ujar dia. 

Putusan PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.  

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. 

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus. 

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Ketua KPU, Hasyim Asyari juga menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pasalnya, menurut dia, dalam putusan PN Jakarta Pusat itu tak menyinggung soal Peraturan KPU soal jadwal dan tahapan Pemilu 2024. 

Berbagai pihak pun mengecam putusan PN Jakarta Pusat. Sebagian menilai PN Jakarta Pusat tak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penundaan Pemilu 2024.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *