TEMPO.CO, Jakarta – Setelah ramai kasus pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan yang fantastis, kini giliran Eko Darmanto, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, menjadi sorotan. Eko viral di media sosial karena kerap memamerkan harta kekayaannya.
Berdasarkan hasil konferensi pers yang digelar sebelumnya oleh Kemenkeu dan KPK sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Inside dan Sekretariat DJBC lalu melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto (ED).
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam siaran pers, Jumat, 3 Maret 2023.
Lalu berapa sebenarnya harta kekayaan Eko Darmanto?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, dia memiliki kekayaan sebesar Rp 15,7 miliar. Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar. Harta Eko sebesar Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.