TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Yudisial RI Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya hari ini telah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih perihal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan penundaan pemilu.
“Tim koalisi tersebut telah menyampaikan laporan masyarakat atas keputusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu,” katanya saat ditemui di Lobi KY, Jakarta Pusat, Senin, 6 Maret 2023.
Ia mengatakan Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, ia menyebut pihaknya akan menempuh berbagai metode, salah satunya upaya pemanggilan.
“Kita ingin memanggil hakim atau pihak dari pengadilan negerinya untuk coba menggali informasi yang lebih lanjut, tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan keputusan tersebut,” ucapnya
Mukti pun menekankan bahwa KY dalam menyikapi laporan ini tidak berwenang untuk memeriksa pada keputusannya. Kendati demikian kata Mukti, KY berkomitmen akan terus mengawasi proses hukum, baik tahap banding maupun kasasi.
“Karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar beberapa hal secara konstitusional, maupun dengan perundang-undangan. Ini sudah menjadi perdebatan,” ujarnya.
Seiring dengan masuknya laporan Tim Koalisi Pemilu Bersih, Mukti berharap dukungan dari masyarakat membantu mengkawal informasi yang ada. Sehingga akan mempercepat dan optimalisasi kinerja KY.
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito menyebut sebenarnya pihaknya telah merespons putusan hakim PN Jakpus dengan melakukan investigasi.
“Kita lakukan pendalaman tentang adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ucapnya.
Setelah ada pelaporan resmi dari koalisi, kata dia, selanjutnya KY akan melakukan pencantuman mekanisme yang sudah ada. syarat-syarat terpenuhi, baru KY bakal meregister laporan.
“Setelah kita, register baru kita lakukanlah pemeriksaan kepada para hakim atau pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Joko menegaskan, pihaknya akan mendalami hal teknis kemandirian hakim, bukan mencampuri soal putusan atau pertimbangan hukumnya.
“Tidak. Tapi porsi kita kepada dugaan ada enggaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim tersebut,” tuturnya.
Pilihan Editor: Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus